Sidak Pasar Tagog, Mentan Amran: Tak Ada Toleransi Harga di Atas HET
📰 Sidak Pasar Tagog, Mentan Amran: Tak Ada Toleransi Harga di Atas HET
Bandung Barat — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi terhadap pedagang yang menjual komoditas pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tagog, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran melihat bahwa mayoritas harga komoditas pangan strategis masih berada di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa temuan harga di lapangan antara lain:
-
🥚 Telur ayam ras — Rp28.000 per kilogram
-
🍗 Daging ayam — Rp30.000 – Rp37.000 per kilogram
-
🐄 Daging sapi — Rp125.000 per kilogram
Semua komoditas tersebut masih di bawah batas HET yang berlaku.
Meskipun demikian, Mentan menemukan pelanggaran harga pada salah satu pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET, yakni Rp18.000 per liter, sedangkan HET resmi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.
“Ini sudah offside. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Selama setahun ini kita hanya melakukan imbauan, tapi sekarang penindakan dilakukan. Saya langsung laporkan dan serahkan ke Dirkrimsus untuk ditelusuri dan ditindak tegas. Kalau perlu, izinnya dicabut,” ujar Mentan Amran.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi hanya memberikan peringatan, tetapi akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelanggaran harga pangan — terutama pada komoditas yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Mentan juga meminta aparat menelusuri rantai harga dari hulu ke hilir untuk mengetahui siapa pihak yang menetapkan harga di lapangan dan memastikan perlindungan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Sidak pasar ini menjadi bagian dari pengawasan intensif pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan nasional, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri. Mentan Amran memastikan bahwa Kementerian Pertanian akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga ketertiban distribusi serta ketersediaan pangan yang terjangkau bagi masyarakat.